Sudah sejak lama wilayah laut dikenal sebagai wilayah yang tidak mempunyai status hukum kepemilikan (property right), sehingga sumberdaya perairan laut tersebut menjadi suatu obyek yang bersifat terbuka (openly accessed) bagi semua pihak.
Khusus di Kepulauan Seribu, usaha pengaturan wilayah perairan laut-nya sudah cukup lama dilakukan, baik melalui peraturan daerah maupun melalui peraturan pusat.
Pengaturan pemanfaatan wilayah Kepulauan Seribu dari pemanfaatan sumberdaya alam yang berlebihan dimulai oleh Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, antara lain sebagai berikut :